Konsultasi Bisnis : Menentukan antara PT atau CV untuk bisnis
Pertanyaan Konsultasi Bisnis :
Saya baru mau memulai berbisnis trading dan itu mencakup dengan import barang, sebaiknya saya mendirikan CV atau PT?
Nama : Farley
Email : f4rlxxxxxx@hotmail.com
Jawaban Konsultasi Bisnis
Perbedaan CV dan PT secara sekilas sebagai berikut:
- PT merupakan badan hukum sedang CV bukan merupakan badan hukum.
- PT berbadan hukum sehingga kedudukannya sama dengan orang per orang dari sisi hukum, misal nama PT dapat digunakan untuk nama rekening bank seperti layaknya orang. PT juga dapat bertindak di muka pengadilan layaknya orang. CV tidak memiliki akses dan hak seperti klausa di atas.
- PT dapat memiliki harta kekayaan terpisah dari pendiri/pemiliknya. Sedang CV , kekayaan pendirianya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Ini penting misal ketika ada kebangkrutan.
- PT memiliki aturan jelas untuk modal minimal, yaitu Rp. 50juta. CV tidak terikat dengan besarnya modal minimal.
- PT dalam proses pendiriannya wajib menyetorkan modal dasar ke Perseroan minimal 25%, sedang CV tidak terikat.
- Dalam mendirikan PT komposisi setoran modal masing-masing pendiri tersebut jelas dalam anggaran dasarnya, sedang CV tidak perlu penyebutan komposisinya.
- Dalam CV perlu menyebutkan klasifikasi saham, hak-hak yang melekat pada saham, nomisal saham. Dalan CV itu tidak ada.
- CV didirikan minimal oleh 2 orang, yang salah satunya selaku persero aktif yang mengurusi, dan sekaligus menjadi Direktur, dan persero pasif atau disebut Persero Komanditer.
- Persero Aktif bertanggungjawab atas tagihan/hutang pihak ketiga termasuk menjaminkan harta pribadinya.
Tinjauan
CV dan PT sama-sama dipersyaratkan untuk kerjasama dengan pemerintah atau ada bantuan asing melalau unit dipemerintah.
Alokasi Tender
Dalam pengadaaan dengan pemerintah misal pengadaan equipment dengan nilai sampai dengan 200 juta maka diperbolehkan dengan PT klasifikai kecil atau CV, namun jika pengadaan di atas 1 Milyar rupiah maka haruslah dengan PT
Permodalan
Struktur permodaolan cukup mempengaruhi binsis, terutama jika berbentuk PT maka pemegang saham terbesar berhak intervensi dengan strategi ke Manajemen dalam Keputusan Rapat. Kalo CV hanya salah satu dari 2 pemodal.
Demikian jawaban saya.
Salam sukses,
Ipan Pranashakti KIP
5 Tulisan terbaru
- Strategi markerting : Persaingan yang tidak disadari oleh kebanyakan UKM
- Marketing : 5 Alasan saya meninggalkan MLM
- Marketing : Dampak Jatuhnya Pesawat Sukhoi superjet 100
- Toko Online : Keuntungan memilih WordPress + Plug ini ecommerce
- Toko Online : Tips Memilih CMS Worpress + Ecommerce atau Opencart?
- Strategi Bisnis : Memilih belasan CMS toko online pola e commerce
- Strategi Bisnis :Aspek penting dalam usaha toko online
- Strategi Bisnis : Memilih CMS untuk toko online
- Strategi bisnis : Titik krusial bisnis berbasis kemitraan adalah keunikannya
- Website : Menjadi Web Developer harus bisa mengedukasi pelanggan
- Kewirausahaan : 3 hal yang sering melekat pada pengusaha muda
- Strategi Bisnis : Web bisnis dengan unsur Character Building
- Bisnis : Nilai Seni & estetika dalam meningkatkan kekuatan Web perusahaan
- Marketing : Sedikit kesalahan UKM dalam memanfaatkan media online
- Peluang Usaha : Memulai Usaha butuh kreatifitas
- Strategi Bisnis : Meluruskan tujuan membangun web bisnis
- Peluang Usaha : Memulai Usaha asal nekat? Pahami dimensinya
- Marketing : Membangun Web Bisnis, perkaya dahulu konten
- Strategi Bisnis : Memacu persaingan toko tradisional agar tidak terpuruk minimart waralaba
- Strategi Bisnis : persaingan toko tradisional vs minimart waralaba
Tulisan setema lainnya :
Komentar
Satu tanggapan to “Konsultasi Bisnis : Menentukan antara PT atau CV untuk bisnis”
Ingin menanggapi?






untuk bisnis dibidang jasa, misalnya event organizer lebih baik membuat CV atau PT ya?