Perbedaan CV dan PT. Di saat kemandirian bangsa menuntut kemandirian individu di Indonesia untuk mampu bertahan dari segala krisis dan multi krisis yang ada, banyak ide dan niatan untuk mendirikan usaha, bahkan keinginan banyak usaha di berbagai bidang. Positif dan negatif selalu ada. (saya bahas di artikel bulan depan yah)
Suatu sore sehabis mengisi workshop, secara mengejutkan bertemu teman ketika di SMP 3 dulu, ia memiliki banyak usaha namun bingung mau memilih CV atau PT untuk legalisasi usaha.
Secara umum memang masih banyak pertanyaan seputar pilihan-pilihan ini, yang jelas PT dan CV memiliki perbedaan mendasar.
Perbedaan mendasar CV dan PT sebagai berikut:
- PT merupakan badan hukum sedang CV bukan badan hukum.
- PT berbadan hokum sehingga kedudukannya sama denganorang per orang dari sisi hokum, misal nama PT dapat digunakan untuk nama rekening bank seperti layaknya orang. PT juga dapat bertindakdi muka pengadilan layaknya orang. CV tidak memiliki akses dan hak seperti klausa di atas.
- PTdapat memiliki harta kekayaan terpisah dari pendiri/pemiliknya.Sedang CV , kekayaan pendirianya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Ini penting. Misal ketika ada kebangkrutan.
- PT memiliki aturan jelas untuk modal minimal, yaituRp. 50juta. CV tidak terikat dengan besarnya modal minimal.
- PTdalam proses pendiriannya wajib menyetorkan modal dasar ke Perseroan minimal 25%, sedang CV tidak terikat.
- Dalam mendirikan PT komposisi setoran modal masing-masing pendiri tersebut jelas dalam anggaran dasarnya, sedang CV tidak perlu penyebutan komposisinya.
- Dalam PT perlu menyebutkan klasifikasi saham, hak-hak yang melekat pada saham, nomisal saham. Dalan CV itu tidak ada.
- CV didirikan minimal oleh 2 orang, yang salah satunya selaku persero aktif yang mengurusi, dan sekaligus menjadi Direktur, dan persero pasifatau disebut Persero Komanditer.
- Persero Aktif bertanggungjawab atas tagihan/hutang pihak ketigatermasuk menjaminkan harta pribadinya.
Dalam mengikuti tender proyek pemrintah atau bantuan asing, bank dunia dll. Ada syarat tertentu berkaitan dengan nilai kontrak tender, misal nilai kontrak 10 milyar, haruslah usaha dengan klasifikasi PT yang boleh mengkuti, CV belum memenuhi syarat. INi hanya contoh dan akan saya bahas lebih mendalam pada tulisan berikutnya. Yang terpenting anda sudah memahami sedikit perbedaan cv dan pt, mengingat perbedaan cv dan pt tidak hanya dalam bentuk perusahaan bisnis namun juga dalam perlakuan hukum
Semoga bermanfaat artikel perbedaan CV dan PT artikel di tulis oleh Ipan Pranashakti KIP untuk seorang rekan sesama alumni SMP 3 Depok Sleman (dulu SMP ini di komplek Kampus UGM, sekarang di Karangwaru)
Aku hanya ingin mempelajari saja mengenai apa perbedaan CV sama PT dan sistem kerjanya bagaimana.
Terimah kasih
saya hanya ingin tahu ,mekanisme kerja daripada pt dan cv
Terimakasih Pak Ghufron,
CV dan PT bedanya nanti jika ada tender pengadaan yang nilainya hingga milyaran, maka bentuk usaha PT lebih fleksibel. Skala tender CV terbatas, namun CV mendirikan nya tidak perlu jaminan modal.
saya ingin menanyakan apabila cv nanti dapat dirubah atau ditingkatkan menjadi pt?
artikelnya sangat membantu mas..
ok banget deh..
mantappp. .
thx infonya.. sangat bermanfaat pak…
wah kalo aku lebih pilih CV
Makasih pak! sangat membantu banget. jadi mengerti apa itu CV dan PT! hal yang akan saya dapatkan bila saya kuliah di administrasi bisnis. hehehe