Pertanyaan Konsultasi Bisnis :

Saya baru mau memulai berbisnis trading dan itu mencakup dengan import barang, sebaiknya saya mendirikan CV atau PT?

Nama :  Farley
Email : f4rlxxxxxx@hotmail.com

Jawaban Konsultasi Bisnis

Perbedaan CV dan PT secara sekilas sebagai berikut:

 

  1. PT merupakan badan hukum sedang CV bukan merupakan badan hukum, tapi bentuknya badan usaha.
  2. PT berbadan hukum sehingga kedudukannya sama dengan orang per orang dari sisi hukum, misal nama PT dapat digunakan untuk nama rekening bank seperti layaknya orang. PT juga dapat bertindak di muka pengadilan layaknya orang. CV tidak memiliki akses dan hak seperti klausa di atas.
  3. PT dapat memiliki harta kekayaan terpisah dari pendiri/pemiliknya. Sedang CV , kekayaan pendirianya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Ini penting misal ketika ada kebangkrutan.
  4. PT memiliki aturan jelas untuk modal minimal, yaitu Rp. 50juta. CV tidak terikat dengan besarnya modal minimal.
  5. PT dalam proses pendiriannya wajib menyetorkan modal dasar ke Perseroan minimal 25%, sedang CV tidak terikat.
  6. Dalam mendirikan PT komposisi setoran modal masing-masing pendiri tersebut jelas dalam anggaran dasarnya, sedang CV tidak perlu penyebutan komposisinya.
  7. Dalam CV perlu menyebutkan klasifikasi saham, hak-hak yang melekat pada saham, nomisal saham. Dalan CV itu tidak ada.
  8. CV didirikan minimal oleh 2 orang, yang salah satunya selaku persero aktif yang mengurusi, dan sekaligus menjadi Direktur, dan persero pasif atau disebut Persero Komanditer.
  9. Persero Aktif bertanggungjawab atas tagihan/hutang pihak ketiga termasuk menjaminkan harta pribadinya.

Tinjauan

CV dan PT sama-sama dipersyaratkan untuk kerjasama dengan pemerintah atau ada bantuan asing melalau unit dipemerintah.

Alokasi Tender

Dalam pengadaaan dengan pemerintah misal pengadaan equipment dengan nilai sampai dengan 200 juta maka diperbolehkan dengan PT klasifikai kecil atau CV, namun jika pengadaan di atas 1 Milyar rupiah maka haruslah dengan PT

Permodalan

Struktur permodaolan cukup mempengaruhi binsis, terutama jika berbentuk PT maka pemegang saham terbesar berhak intervensi dengan strategi  ke Manajemen dalam Keputusan Rapat. Kalo CV hanya salah satu dari 2 pemodal.

Demikian jawaban saya, semoga kapan-kapan bisa saya lengkapi kembali

Salam sukses,

Ipan Pranashakti KIP