Workshop bisnis online

Bisnis dan kewirausahaan : Perbedaan mendasar PT dengan CV

Perbedaan CV dan PT. Di saat kemandirian bangsa menuntut kemandirian individu di Indonesia untuk mampu bertahan dari segala krisis dan multi krisis yang ada, banyak ide dan niatan untuk mendirikan usaha, bahkan keinginan banyak usaha di berbagai bidang. Positif dan negatif selalu ada. (saya bahas di artikel bulan depan yah)

Suatu sore sehabis mengisi workshop, secara mengejutkan bertemu teman ketika di SMP 3 dulu, ia memiliki banyak usaha namun bingung mau memilih CV atau PT untuk legalisasi usaha.

Secara umum memang masih banyak pertanyaan seputar pilihan-pilihan ini, yang jelas PT dan CV memiliki perbedaan mendasar.

Perbedaan mendasar CV dan PT sebagai berikut:

  1. PT merupakan badan hukum sedang CV bukan badan hukum.
  2. PT berbadan hokum sehingga kedudukannya sama dengan orang per orang dari sisi hokum, misal nama PT dapat digunakan untuk nama rekening bank seperti layaknya orang. PT juga dapat bertindak di muka pengadilan layaknya orang. CV tidak memiliki akses dan hak seperti klausa di atas.
  3. PT dapat memiliki harta kekayaan terpisah dari pendiri/pemiliknya. Sedang CV , kekayaan pendirianya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Ini penting. Misal ketika ada kebangkrutan.
  4. PT memiliki aturan jelas untuk modal minimal, yaitu Rp. 50juta. CV tidak terikat dengan besarnya modal minimal.
  5. PT dalam proses pendiriannya wajib menyetorkan modal dasar ke Perseroan minimal 25%, sedang CV tidak terikat.
  6. Dalam mendirikan PT komposisi setoran modal masing-masing pendiri tersebut jelas dalam anggaran dasarnya, sedang CV tidak perlu penyebutan komposisinya.
  7. Dalam CV perlu menyebutkan klasifikasi saham, hak-hak yang melekat pada saham, nomisal saham. Dalan CV itu tidak ada.
  8. CV didirikan minimal oleh 2 orang, yang salah satunya selaku persero aktif yang mengurusi, dan sekaligus menjadi Direktur, dan persero pasif atau disebut Persero Komanditer.
  9. Persero Aktif bertanggungjawab atas tagihan/hutang pihak ketiga termasuk menjaminkan harta pribadinya.

Dalam mengikuti tender proyek pemrintah atau bantuan asing, bank dunia dll. Ada syarat tertentu berkaitan dengan nilai kontrak tender, misal nilai kontrak 10 milyar, haruslah usaha dengan klasifikasi PT yang boleh mengkuti, CV belum memenuhi syarat. INi hanya contoh dan akan saya bahas lebih mendalam pada tulisan berikutnya. Yang terpenting anda sudah memahami sedikit perbedaan cv dan pt, mengingat perbedaan cv dan pt tidak hanya dalam bentuk perusahaan bisnis namun juga dalam perlakuan hukum

Semoga bermanfaat artikel perbedaan CV dan PT artikel di tulis oleh Ipan Pranashakti KIP untuk seorang rekan sesama alumni SMP 3 Depok Sleman (dulu SMP ini di komplek Kampus UGM, sekarang di Karangwaru)

 Bisnis dan kewirausahaan : Perbedaan mendasar   PT dengan CV

Ipan Pranashakti

Seorang praktisi dalam marketing, juga didalamnya online marketing, menekuni bidang online sejak 1998, Lebih dari 70 kali menjadi narasumber seminar/workshop/talkshow di berbagai kota di Indonesia, dengan lingkup materi Strategi menangkap peluang usaha offline danonline, Strategi Marketing, SEO, Social Media Optimization, Toko Online, Netpreneur, Kewirausahaan, Usaha Rumahan & Sampingan. -------------------------------------------------------------------------------- Contact Person : 0815 787 22222 ( SMS Only) Email : ipan999@yahoo.com

More Posts - Twitter - Facebook - Google Plus


strategi bisnis

5 Tulisan terbaru

  • Tulisan setema lainnya :

    Komentar

    11 Tanggapan to “Bisnis dan kewirausahaan : Perbedaan mendasar PT dengan CV”

    1. Aji on December 21st, 2009 00:44

      Terimakasih atas informasi yang telah diberikan. Informasi tsb sangat membantu dalam perencanaan usaha yang sedang saya persiapkan.

    2. Bentu on May 4th, 2010 09:59

      Aku hanya ingin mempelajari saja mengenai apa perbedaan CV sama PT dan sistem kerjanya bagaimana.

      Terimah kasih

    3. dicky on June 15th, 2010 23:55

      kalo mendirikan suatu usaha harus ada izin dulu gk sih?

    4. dicky on June 16th, 2010 00:07

      kl mau mendirikan suatu usaha,apa harus minta izin dulu……..

    5. mambaya on August 2nd, 2010 17:31

      saya hanya ingin tahu ,mekanisme kerja daripada pt dan cv

    6. admin on September 17th, 2010 10:30

      Terimakasih.
      Sebaiknya ijin dilakukan untuk kemajuan usaha.
      Ada tiga hal penting :
      1. Kreasi
      2. Proteksi
      3. Promosi

      Sebaiknya untuk proteksi dan lain-lain usaha anda di legalkan.

    7. Ghufron on October 10th, 2010 23:35

      Terus terang nih, saya bingung harus pilih yang mana antara CV dan PT. Mau ambil PT takut salah, mau ambil CV juga takut salah.

      Kira-kira uang yang harus dicangkan berapa untuk mendirikan CV atau PT. Apakah ada biaya bulanan atau tahunan bagi perusahaan yang telah terdaftar sebagai CV atau PT? Bolehkah bila suatu CV juga suatu PT?

      Terimakasih

      Terimakasih Pak Ghufron,
      CV dan PT bedanya nanti jika ada tender pengadaan yang nilainya hingga milyaran, maka bentuk usaha PT lebih fleksibel. Skala tender CV terbatas, namun CV mendirikan nya tidak perlu jaminan modal.

    8. febri on October 27th, 2010 16:47

      saya ingin menanyakan apabila cv nanti dapat dirubah atau ditingkatkan menjadi pt?

    9. KVM Switch on February 23rd, 2011 12:17

      artikelnya sangat membantu mas..
      ok banget deh..

    10. Qorinah Spa on January 3rd, 2012 16:07

      Terimakasih Info-nya sangat membantu sekali bagi kami yg ingin mendirikan badan hukum. Mungkin ada info detail mengenai syarat2 mendirikan PT pak Ipan?

    11. Pa Sya on January 19th, 2012 01:20

      mantappp. .

    Ingin menanggapi?




    Semua tanggapan akan diperiksa dahulu oleh Ipan Pranashakti, jika spam comment dan spam link, maka akan dihapus permanent



    5 + = 12

    Twitter Ipan Pranashakti

    Milis Toko Online

    Download Bisnis Marketing Toko Online

    Konsultasi Bisnis Marketing Toko Online

    Langganan Artikel Bisnis Marketing Toko Online Wirausaha

    • Langganan Artikel, Otomatis dikirim ke email Anda, isilah :