ipan pranashakti narasumber bisnis online pemasaran pendidikan tinggi
Homeless Media: Cuan Besar di “Tanah Sewaan”, dan Pekerjaan Rumah Hukum yang Belum Selesai

Homeless Media: Cuan Besar di “Tanah Sewaan”, dan Pekerjaan Rumah Hukum yang Belum Selesai

Rumah yang Bukan Milik Sendiri

Banyak orang kini tahu kabar jalan ditutup, konser, atau kuliner baru dari akun Instagram bernama kota, misalnya “info kota A” atau “info kecamatan B”. Akun-akun itu tidak punya situs, kantor, atau ruang redaksi yang tampak. Mereka hanya hidup di layar ponsel kita.

Fenomena ini dikenal sebagai homeless media, atau “media tanpa rumah”. Pada Mei 2026, istilah ini mendadak ramai setelah Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menyebut sejumlah pelaku media baru sebagai mitra komunikasi publik. Pertanyaan pun bermunculan. Bagaimana mereka mencari uang? Apakah usaha ini sah menurut hukum?

Tulisan ini mengulas dua sisi itu. Sisi ekonomi menjelaskan mengapa model ini menggiurkan sekaligus rapuh. Sisi hukum menjelaskan mengapa “tanpa rumah” bisa berarti “tanpa payung”.

Apa Itu Homeless Media?

Homeless media adalah media yang menjadikan platform pihak ketiga, seperti Instagram, TikTok, YouTube, atau X, sebagai markas utamanya. Mereka tidak bergantung pada situs sendiri. Menurut penelitian Remotivi yang dikutip CNBC Indonesia, banyak di antaranya dijalankan secara informal oleh sedikit orang. Riset yang sama menemukan sebagian pengelola belum punya prosedur kerja tertulis dan belum berbentuk badan usaha media.

Tidak semuanya sama. Ada akun hobi yang berubah menjadi komunitas, ada pula usaha yang sudah berbadan hukum dan memiliki situs aktif. CEO Good News From Indonesia (GNFI), Wahyu Aji, menilai istilah “homeless” sudah kurang tepat. Banyak pelakunya di lapangan memiliki legalitas jelas, bahkan situs yang hidup.

Aspek Ekonomi: Murah Dibangun, Mahal Dipertahankan

1. Modal kecil, pintu masuk lebar

Keunggulan utamanya adalah biaya. Pelaku tidak perlu menyewa server, mendaftarkan domain, atau menyewa kantor. Suara.com menyebut cukup ponsel, akun media sosial, dan kreativitas. Kecepatan juga jadi nilai jual, karena tanpa birokrasi redaksi yang panjang, sebuah isu bisa naik dalam hitungan menit.

Hasilnya, banyak anak muda bisa masuk ke industri media tanpa modal besar. Pontianak Post bahkan menggambarkan bahwa usaha ini bisa dimulai dari kabar sekitar rumah, seperti jadwal layanan publik atau jalan yang ditutup. Kedekatan dengan kebutuhan warga itulah yang membuat audiensnya setia.

2. Dari mana uangnya?

Riset Remotivi, Internews, dan USAID yang dikutip CNBC Indonesia menunjukkan pelaku mendanai operasi lewat promosi berbayar untuk tempat komersial lokal seperti hotel, restoran, kafe, dan acara. Kataaksara.id, merangkum riset yang sama, melaporkan pendapatan berasal dari iklan dan endorsement untuk produk, acara, kuliner, dan pariwisata. Dalam beberapa kasus, tawaran datang dari politikus.

Tarifnya bervariasi. Seorang pengamat di Omong-Omong menyebut kisaran ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung jangkauan dan tingkat interaksi akun.

Contoh yang lebih terukur datang dari GNFI. Dalam diskusi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Mei 2025, Wahyu Aji mengatakan pendapatan terbesar perusahaannya masih berasal dari iklan, yakni sekitar 80 persen. Ia juga mengingatkan bahwa menggantungkan diri pada satu sumber atau satu platform sangat berisiko.

3. Pengiklan makin pemilih

Ada pergeseran penting di sisi pengiklan. Menurut Aji, anggaran komunikasi yang dulu tersebar ke 100 media kini mungkin hanya ke 20. Pengiklan mencari media dengan komunitas kuat dan konten yang konsisten. Artinya, jumlah pengikut saja tidak lagi cukup. Dalam kata-katanya, yang penting adalah “relasi, bukan angka”.

Bagi pelaku homeless media, ini kabar baik sekaligus tantangan. Akun kecil tetapi dekat dengan komunitasnya bisa kompetitif. Sebaliknya, akun besar yang kontennya acak dan tidak dipercaya akan kesulitan.

4. Risiko terbesar: platform bisa lenyap

Inilah sisi rapuh model ini. Aji bercerita bahwa timnya pernah memiliki akun media positif tentang Asia Tenggara dengan 200 ribu pengikut yang tiba-tiba hilang. Peristiwa itu membuat mereka sadar betapa berbahayanya bergantung pada satu platform.

Suara.com merumuskan risikonya lugas: bila akun ditutup, “media” itu bisa ikut lenyap. Algoritma yang berubah juga bisa menurunkan jangkauan dalam semalam. Bisnis yang dibangun di atas tanah sewaan bisa kehilangan alasnya kapan saja.

5. Strategi bertahan: diversifikasi dan merek

Para pelaku menempuh beberapa jalan:

  • Menyebar kanal pendapatan. GNFI mengembangkan kegiatan komunitas, riset, dan konten kerja sama lintas sektor selain iklan.
  • Membangun produk turunan. Firdaus dari @infopadang menyarankan pengelola punya produk lain yang mendukung bisnis. Akun yang berdiri sekitar sepuluh tahun itu berkembang setelah mendirikan PT Padang Digital Group pada 2023.
  • Membangun merek dan kepercayaan. Aji menegaskan, bila akun Instagram hilang, usahanya tetap bisa berjalan karena audiens percaya pada apa yang dikerjakan.

6. Pelajaran dari luar negeri

CNBC Indonesia mencatat sejumlah pelopor global. BuzzFeed awalnya membuat konten untuk dibagikan di Facebook dan Pinterest, lalu sempat mencapai kapitalisasi pasar US$1,7 miliar. LADbible bermula sebagai halaman Facebook pada 2012 dan melantai di Bursa London pada 2021. Brut, media Prancis tanpa situs, dilaporkan menghimpun pendanaan lebih dari US$150 juta.

Polanya serupa: awalnya “numpang” di platform, lalu membangun entitas bisnis yang utuh. Jalan itu hampir selalu melewati formalisasi.

Aspek Hukum: Bebas Berkreasi, Belum Tentu Terlindungi

1. Soal badan hukum

Dasar utamanya adalah UU Pers. Pasal 9 ayat (2) menyatakan setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Di sinilah letak persoalan. Banyak homeless media dikelola perorangan atau tim kecil tanpa entitas usaha. Kataaksara.id mencatat bahwa ketiadaan aspek legalitas menjadi salah satu alasan kredibilitas mereka dipertanyakan.

Perlu dicatat, tidak semua homeless media berada dalam kondisi itu. Sebagian sudah berbadan hukum, dan ada pula yang terdaftar di Dewan Pers. Narasi, misalnya, menyatakan dirinya media resmi terdaftar di Dewan Pers ketika menegaskan tidak bergabung dalam New Media Forum.

2. Tanpa perlindungan UU Pers, risiko pidana lebih besar

CNBC Indonesia menyebut homeless media tidak dilindungi UU Pers dan sering kurang memahami hukum. Penulis Omong-Omong menambahkan, bila terjadi kekeliruan atau informasi menyesatkan, pengelola bisa dijerat UU ITE. Tanpa status hukum yang jelas, risiko tuntutan menjadi lebih tinggi.

Ini bukan masalah kecil. Dewan Pers mencatat, sepanjang Januari-Juli 2026, ada 60 layanan ahli pers bagi wartawan yang menghadapi proses hukum, 27 di antaranya berkaitan dengan UU ITE. Wartawan di media resmi saja menghadapi tekanan hukum, apalagi pengelola akun yang tidak punya payung perlindungan.

3. Verifikasi dan kode etik

Dewan Pers mendata media yang memenuhi syarat badan hukum, struktur redaksi, kode etik, dan mekanisme koreksi. Sebuah tulisan di Investortrust menyebut sekitar 1.700 media online telah diverifikasi Dewan Pers. Jumlah itu tampak kecil dibanding akun informasi yang bertebaran di media sosial.

Sisi etiknya tak kalah penting. Aji mengakui banyak media digital lokal belum memiliki mekanisme verifikasi yang memadai. Riset Remotivi, menurut CNBC Indonesia, mencatat orientasi pada kecepatan dan interaksi membuat akun rentan mengunggah ulang informasi keliru. Kasus lain yang disinggung Omong-Omong adalah akun yang sekadar mengunggah ulang konten orang lain tanpa kelengkapan berita. Praktik seperti ini juga membuka risiko sengketa hak cipta.

4. Polemik “mitra pemerintah”

Isu hukum dan etik ini mengemuka ketika Bakom merilis daftar pelaku new media. Bakom menjelaskan bahwa new media harus memiliki perusahaan, alamat, dan penanggung jawab, serta mengakui masih ada isu yang perlu diselesaikan dengan Dewan Pers dan media konvensional.

Reaksi pun beragam. Sejumlah media yang disebut Kepala Bakom membantah telah bersepakat menjadi mitra pemerintah. Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menilai langkah pemerintah merangkul mereka pada dasarnya baik, tetapi mengingatkan agar mereka tidak dijadikan humas. Dari kalangan akademisi, seorang guru besar UII memperingatkan bahaya homeless media menjadi alat propaganda. Anggota Komisi I DPR berharap tidak ada konflik kepentingan.

Dari kacamata ekonomi, ini mengingatkan kita bahwa sumber pendapatan menentukan independensi. Media yang bergantung pada satu penyandang dana, baik pemerintah, politikus, maupun korporasi, akan sulit menjaga jarak kritis.

5. Arah regulasi

Pembahasan hukum belum selesai. Pengurus SMSI menegaskan perusahaan pers tetap harus berbadan hukum dan terdata di Dewan Pers, tetapi mekanisme verifikasi perlu disederhanakan agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri media digital. Dalam siaran pers Agustus 2026, Dewan Pers juga mengajak masyarakat pers menelaah UU Pers dan tengah memproses draf usulan peraturan terkait homeless media.

Titik Temu: Legalitas adalah Aset Ekonomi

Dua aspek ini sebenarnya saling mengunci.

Pertama, pengiklan korporasi butuh kepastian. Aji menyebut mitra korporasi sering bertanya media mana yang layak dipercaya. Kontrak, faktur, pajak, dan tanggung jawab hukum semuanya lebih mudah dijalankan bersama entitas resmi daripada akun perorangan. Karena itu, badan hukum bukan sekadar kewajiban, melainkan syarat memasuki pasar iklan yang lebih besar.

Kedua, legalitas melindungi aset. Akun dengan jutaan pengikut tanpa dasar hukum ibarat toko ramai tanpa surat kepemilikan. Menurut pendiri Berita Kota Bandung dalam riset Remotivi, ia ingin kelak memiliki kantor sendiri dan terdaftar secara hukum. Pelaku @infopadang juga berencana memberlakukan kontrak tertulis ke depan.

Ketiga, reputasi lebih tahan lama daripada algoritma. Penyaringan iklan menjadi contohnya. Narasumber dalam riset Remotivi mengaku menolak iklan minuman beralkohol, rokok, judi online, dan barang ilegal. Sikap seperti itu menjaga kepercayaan, dan kepercayaan membuat harga iklan lebih stabil.

Langkah Praktis bagi Pelaku Homeless Media

  1. Bentuk badan usaha. Pilih bentuk badan hukum yang sesuai, dan pastikan ada alamat serta penanggung jawab yang jelas.
  2. Tulis prosedur sederhana. Cantumkan alur verifikasi, mekanisme koreksi, dan batas konten yang tidak diterima.
  3. Buat kontrak iklan tertulis. Ini melindungi kedua belah pihak, termasuk ketentuan pelabelan konten berbayar.
  4. Pisahkan iklan dan berita. Audiens berhak tahu mana liputan, mana promosi.
  5. Pertimbangkan verifikasi Dewan Pers bila ingin masuk ke ekosistem pers resmi.
  6. Sebar risiko platform. Bangun kanal cadangan seperti buletin, situs, atau komunitas, agar audiens tidak ikut hilang bersama akun.
  7. Jaga independensi. Tolak ketergantungan pada satu sumber dana.

Dari Numpang Menjadi Menetap

Homeless media membuktikan bahwa informasi lokal yang cepat dan akrab dibutuhkan masyarakat. Ia mengisi ruang yang tidak tergarap media arus utama, dan ia memberi peluang ekonomi bagi anak muda. Tetapi hidup di “tanah sewaan” punya batas. Algoritma bisa berubah, akun bisa hilang, dan hukum bisa menagih tanggung jawab.

Pelajaran dari BuzzFeed, LADbible, dan Brut sederhana: yang bertahan adalah yang akhirnya membangun fondasi sendiri. Bagi pelaku di Indonesia, “rumah” itu tidak harus berupa situs. Bisa berupa badan hukum, kontrak, standar redaksi, dan kepercayaan publik. Selama fondasi itu belum ada, cuan yang masuk akan tetap terasa seperti uang sewa yang sewaktu-waktu bisa dicabut.