Peluang Usaha : Untung rugi membangun usaha di rumah (usaha rumahan)
Peluang usaha saat ini menjadi bagian dari informasi yang sedang banyak dicari, karena memang inilah proses pendewasan sektor riil di Indonesia, mengingat jumlah pengusaha di Indonesia termasuk rendah dibanding Negara-nagara di Asia.
Membangun usaha rumahan atau menjadikan rumah sebagai tempat usaha tampaknya menjadi solusi banyak pihak yang menjadi daya tarik tersendiri, yang mencoba merintih usaha untuk berlatih menjadi pengusaha. Namun juga banyak pengusaha yang sudah memanfaatkan rumahnya menjadi ruang kantor sekaligus rumah tempat tinggal.
Adapun keuntungan dan kerugian membangun usaha di rumah antara lain :
Keuntungan membangan usaha rumahan:
- Jam kerja lebih fleksibel (bisa sambil nonto TV atau baca buku)
- Mengurangi biaya sewa tempat usaha/ruko
- Dapat melibatkan keluarga dan tetangga dalam usaha
- Biaya Pajak ruang usaha bergabung dengan PBB rumahan
- Mengurangi biaya transport pulang pergi ke tempat usaha
- Mengurangi biaya operasional dan perangkat
- Modal minimalis karena tidak perlu menanggarakan permodalan terpisah
Kerugian membangun usaha rumahan :
- Intervensi anggota keluarga dan tetangga
- Bentuk/Penampilan ruang usaha
- Suasana/kesan hunian menpengaruhi kualitas layanan ke pelanggan
- Ruang dengan duafungsi mengurangi konsentrasi masing-masing fungsi ruang
- Keterbatasan relasi dan minimalnya perteman, berbeda jika sewa di Mall, RUKO
- Dampak kepada lingkungan mempengarui reputasi keluarga
- Karyawan merasa kurangf formal
- Terbatasnya ekpresi dalam memasang alat promosi, baliho raksasa, spanduk raksasa demi hubungan baik dengan lingkungan.
Keuntungan dan kerugian membangun usaha di rumah dapat berbeda antara satu dengan lainnya, karena tentu masing-masing rumah mempunyai jumlah ruang/luasan yang berbeda dengan kondisi sosial tetangga dan lingkungan yang berbeda.
Semua ini hanya diskripsi saja untuk menjadi perhatian para calon pengusaha rumahan.
Assalamualaikum mas Ipan,
Kalau untuk industri rumahan gitu, izin apa yang minimal dibutuhkan
sebagai legalitas usaha, supaya tidak ada petak umpet dengan aparat.
Mungkin mas Ipan punya saran-saran.
Syukron atas jawabannya.
Wassalam,
Hidayat
KPMI member